TUGAS POKOK DAN FUNGSI PUSKESMAS
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PUSKESMAS BERDASARKAN PERMENKES RI Nomor 43 Tahun 2019
Tugas pokok dan fungsi Puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas adalah
sebagai berikut:
- Tugas Pokok :
1. Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan
pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya
2. Puskesmas mengintregrasikan program yang dilaksanakannya dengan pendekatan keluarga.
3. Pendekatan keluarga merupakan salah satu cara puskesmas mengintegrasikan program untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan diwilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga.
- Fungsi :
1.
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama
di wilayah kerjanya.
2.
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama
di wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKM tingkat pertama di
wilayah kerjanya Puskesmas berwenang untuk:
1. Menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah
kesehatan masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan.
2. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan.
3.
Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan
masyarakat dalam bidang kesehatan.
4. Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan
masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerja sama
dengan pimpinan wilayah dan sektor lain terkait.
5.
Melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi, jaringan
pelayanan Puskesmas dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat.
6.
Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi
sumber daya manusia Puskesmas.
7.
Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan.
8.
Memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga,
kelompok, dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis,
sosial, budaya, dan spiritual.
9.
Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses,
mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan.
10. Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat
kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, melaksanakan sistem kewaspadaan
dini, dan respon penanggulangan penyakit.
11.
Melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga.
12. Melakukan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
tingkat pertama dan rumah sakit di wilayah kerjanya, melalui pengoordinasian sumber daya kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.
Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKP tingkat pertama di
wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud Puskesmas berwenang untuk:
1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif,
berkesinambungan, bermutu, dan holistik yang mengintegrasikan faktor biologis,
psikologi, sosial, dan budaya dengan membina hubungan dokter - pasien yang erat
dan setara.
2.
Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya
promotif dan preventif.
3.
Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berpusat pada
individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada kelompok dan
masyarakat.
4.
Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan
kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan
kerja.
5.
Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif
dan kerja sama inter dan antar profesi.
6.
Melaksanakan penyelenggaraan rekam medis.
7.
Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu
dan akses Pelayanan Kesehatan.
8.
Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi
sumber daya manusia Puskesmas.
9.
Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan
Sistem Rujukan.
10. Melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
di wilayah kerjanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.