Dalam
rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat UPT Puskesmas Masamba
menetapkan prosedur pelayanan yang sesederhana mungkin sehingga tidak
berbelit-belit dan tidak membingungkan pasien. Semua persyaratan, alur
pelayanan, rincian biaya, waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan tertuang dalam
SK Kepala UPT Puskesmas Masamba tentang Standar Pelayanan Publik.
Pasien
datang menuju loket untuk mendaftarkan diri, petugas loket meminta data diri
pasien tentang identitasnya. Setelah dari loket pasien akan diantar petugas
menuju tempat pelayanan selanjutnya bisa ke Gizi, Poli Umum 1 dan 2, KIA, Poli
Gigi, UGD, Laboratorium dan Kamar Bersalin. Sesampainya di unit pelayanan
dengan sikap ramah petugas melayani pasien sesuai dengan SOP yang ada. Waktu
pelayanan maksimal untuk masing-masing unit pelayanan ditempel di masing-masing
ruangan beserta tarif tindakan apabila pasien berstatus umum memerlukan
tindakan medis lanjutan. Dari unit pelayanan pasien menuju apotek/ kasir, untuk
mengambil obat yang sudah diresepkan atau membayar tindakan medis (bila pada
pasien dilakukan tindakan medis).
Dari
masing-masing unit pelayanan setelah dilakukan pemeriksaan dan diagnosa bisa
saja pasien memerlukan perawatan lanjutan dirujuk ke RS atau pemeriksaan
laboratorium. Petugas akan mengantar pasien ke tempat-tempat tersebut. Setelah
pasien dari laboratorium dengan membawa hasil laboratorium pasien kembali ke
unit.
Pelayanan
sebelumnya untuk dianalisa hasil laboratoriumnya oleh Petugas/ Dokter, setelah
itu baru ke kasir Apotek untuk mengambil obat dan membayar biaya pelayanan
laboratorium.
Untuk pasien umum tidak ada persyaratan atau
kelengkapan khusus yang harus dibawa ke Puskesmas untuk memperoleh Pelayanan
Kesehatan. Untuk pasien Gakin/ Askes untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
pasien harus membawa Kartu Jamkesmas/Askes/BPJS.